Asuransi Jiwa Murni Syariah
Sebagai orang yang beragama kita diperintahkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan antara sesama manusia. Dalam Islam hal ini tersurat dengan jelas sebagaimana firman Allah SWT :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَان
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah ayat 2)
Saat seseorang meninggal dunia, ia meninggalkan orang-orang yang bergantung secara finansial kepadanya. Seorang ayah yang meninggal dunia maka istri dan anak-anaknya akan kehilangan sumber penghasilan. Akibatnya bisa jadi sang istri harus meninggalkan rumah yang selama ini ditinggalinya karena tidak mampu meneruskan biaya angsuran atau biaya sewanya. Ia juga terpaksa harus mulai bekerja untuk menghidupi anak-anaknya. Sang anak juga terancam putus sekolah karena tidak mampu membayar uang sekolah. Kadang keluarga yang ditinggalkan juga harus menanggung hutang almarhum.
Jangan sampai istri dan anak kita menangis dua kali. Yang pertama menangis sedih karena kehilangan suami dan ayah anak-anaknya. Yang kedua, menangis sedih karena tidak mampu membiayai kebutuhan hidup secara normal dan wajar seperti saat almarhum masih ada.
Asuransi jiwa syariah adalah wujud dari perintah tolong-menolong (ta’awwun) antara sesama peserta. Semua peserta berkontribusi dan saling berderma (sedekah). Jika ada yang meninggal dunia, maka yang meninggal dunia akan menerima santunan yang berasal dari kontribusi peserta lain.
Asuransi jiwa syariah tidak mempercepat atau menunda waktu kematian seseorang apalagi mengharapkan seseorang meninggal. Karena meninggal adalah urusan dan takdir Allah SWT. Asuransi jiwa syariah bertujuan untuk mengurangi dampak kerugian
finansial yang akan dihadapi istri dan anak-anak sepeninggal seseorang.
Dalam operasional asuransi jiwa syariah dana derma yang dikelola ini disebut dana tabarru’. Sedangkan JMA Syariah, Tbk sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dalam hal ini bertindak sebagai pengelola dana yang menjalankan amanah sesama peserta dan akad antara peserta dengan perusahaan.
Produk JMA Ammar adalah produk asuransi jiwa murni (non tabungan) yang dijalankan dengan konsep tolong-menolong sesuai syari’ah.
Ringkasan produk :
- Peserta berusia 17 s.d 69 tahun
- Uang pertanggungan maksimal Rp 2 Milyar.
- Kontribusi mulai Rp 300.000 per tahun (tergantung usia).
- Menanggung meninggal dunia karena Covid-19.
Contoh Ilustrasi :
- Peserta usia 30 tahun
- Kontribusi Rp 356 ribu/tahun (kurang dari Rp 1.000/hari)
Santunan Meninggal Dunia: Rp 91.120.000,-
Apabila Anda menginginkan ilustrasi, silahkan mengisi form d bawah ini :
Ilustrasi
Tanda * wajib diisi